Penyusunan Rencana Anggaran Kerja dan Program Kegiatan Madrasah/Sekolah
Setelah program, pertanggungjawaban program, kegiatan, dan jadwal kegiatan dirumuskan, tahap selanjutnya adalah menyusun Rencana Anggaran Jangka Menengah Madrasah/Sekolah untuk melaksanakan program dan kegiatan selanjutnya. Pada tahap ini ada tiga langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Membuat rencana biaya madrasah/sekolah;
- Membuat rencana pendanaan madrasah/sekolah;
- Menyelaraskan rencana biaya dengan sumber pendanaan madrasah/sekolah.
A. Rencana Biaya Madrasah/Sekolah
1. Biaya Satuan Program dan Kegiatan
Sebelum menghitung Rencana Biaya, TPM perlu memiliki "Daftar Biaya Satuan" yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Setempat (Peraturan Bupati/Walikota tentang indeks Harga Kabupaten/Kota). Melalui daftar ini, setiap biaya kegiatan dapat dihitung langsung dengan mengalihkan jumlah satuan program dan kegiatan tersebut dengan biaya satuan per item atau unit.
Karena TPM tidak memiliki daftar biaya satuan dari pemerintah, maka biaya satuan dihitung tersendiri dengan cara:
- Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar;
- Menghitung biaya atau harga satuan.
2. Rencana Biaya Program Strategis
Rencana biaya adalah rencana kebutuhan dana yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirumuskan serta biaya operasionalnya. Kebutuhan dana ini dihitung tahunan untuk empat tahun ke depan. Menghitung biaya program, yaitu mengalihkan jumlah satuan dengan harga satuan. Setelah biaya per tahun diperoleh, maka dengan menjumlahkan semua akan diperoleh total rencana biaya yang dibutuhkan selama empat tahun mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan dalam melaksanakan program terseut. Kegiatan ini juga bisa menjadi indikator apakah madrasah memiliki cukup dana untuk membiayai seluruh program/kegiatan tersebut atau tidak dan darimana sumber dana tersebut diperoleh.
Rencana Pendanaan Madrasah/Sekolah
Rencana Pendanaan merupakan rencana sumber pendapatan madrasah atau sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan urutan tingkat kepastian perolehan dana. Berikut adalah tingkat kepastian perolehan dana madrasah umumnya:
- DIPA yang sudah dianggarkan dan ditetapkan oleh pemerintah;
- APBD Kabupaten/Kota setempat yang berbeda pada setiap tahunnya;
- Anggaran yang bersumber dari Komite Madrasah atau Sekolah;
- Anggaran yang bersumber dari Donatur (perusahaan/industri) yang bersifat tidak mengikat dan biasanya belum dapat dipastikan;
- Pendapatan Asli Madrasah atau Sekolah yang belum dapat dipastikan (disesuaikan berdasar kemampuan madrasah atau sekolah).
Penyesuaian Rencana Biaya dan Rencana Pendanaan
Sebelum menyesuaikan rencana biaya dan sumber pendanaan, maka Tim Pengembang Madrasah/sekolah perlu mempelajari terlebih dahulu aturan penggunaan sumber pendanaan, karena biasanya masing-masing pemberi dana mempunyai aturan main sendiri. Aturan penggunaan tertulis yang sudah tersedia pada pendanaan madrasah adalah DIPA. Aturan dari sumber dana lain diatur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan pemberi dana.
Langkah berikutnya adalah menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber pendanaan. Dengan selesai atau dilaluinya langkah ini, maka RKM telah selesai karena madrasah telah memiliki rencana yang lengkap, yaitu: Sasaran, Program, Kegiatan, Rencana Biaya, dan Pendanaan.
Biaya Satuan, Rencana Biaya Program Kegiatan Strategis, Rencana Biaya dan Sumber Pendanaaan Madrasah umumya ditampilkan secara deskriptif dilengkapi dengan tabel secara periodik dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kegiatan Serta Anggaran Madrasah/Sekolah
RKM atau Rencana Kegiatan Madrasah merupakan dokumen satuan pendidikan yang memuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM disusun empat tahun sekali, sehinga memiliki periode kerja pelaksanaan selama 4 tahun. Sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) disusun setiap tahun oleh madrasah atau sekolah berdasarkan RKJM dengan implementasi satu tahun. Dengan demikian, dokumen RKJM memuat perencanaan strategis yang akan dicapai dalam jangka empat tahun oleh madrasah atau sekolah. Sedangkan dokumen RKT bukan hanya memuat program atau kegiatan strategis, tetapi juga kegiatan rutin yang dilaksanakan di madrasah atau sekolah bersangkutan.
A. Program Kegiatan Strategis Madrasah/Sekolah
Seperti yang telah dijelaskan di atas, Program Kegiatan Strategis Madrasah/Sekolah dimuat dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang periode masa pwlaksanaanya empat tahun dapat disusun melalui langkah-langkh berikut ini:
- Menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Madrasah/Sekolah (RKJM/S);
- Menetapkan program indikator, keberhasilan program, kegiatan, dan penanggungjawaban program kegiatan yang merujuk pada RKJM. Untuk menetapkan indikator keberhasilan program harus disesuaikan dengan sasaran yang akan dicapai dalam satu tahun.
B. Kegiatan Rutin atau Reguler Madrasah/Sekolah
Kegiatan rutin merupakan kegiatan yang secara reguler selalu dilakukan madrasah atau sekolah berdasarkan kebutuhan tahunan. Contoh kegiatannyaadalah upaya mempertahankan kelulusan 100 persen atau prestasi tertentu yang telah diperoleh madrasah selama beberapa tahun terakhir (setidaknya tiga tahun terakhir), kegiatan untuk memenuhi sumber daya dan jasa, dll.
C. Jadwal Rencana Kerja Tahunan Madrasah/Sekolah
Madrasah maupun sekolah perlu menyusun Rencana Kerja Tahunan untuk mengetahui beban kegiatan, sumber daya yang ada, serta kegiatan monitoring pelaksanaan program atau kegiatan dalam jangka waktu satu tahun. Dalam RKT, jadwal disusun berdasarkan kalender akademik yang berlaku, yakni dimulai bulan ke-7 (Juli).
D. Biaya Rutin atau Reguler Madrasah/Sekolah
Biaya rutin atau reguler merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan rutin satuan pendidikan agar dapat dapat berlangsung sesuai dengan standar nasional yang teratur dan berkelanjutan. Biaya ini dikeluarkan bukan untuk suatu program atau kegiatan tertentu saja, tetapi juga meliputi biaya non pendidikan (Permendiknas No. 37 Tahun 2010).
Untuk menghitung biaya rutin atau reguler perlu ditentukan terlebih dahulu biaya satuan Program dan Kegiatan. Adapaun Biaya Rutin atau Reguler itu sendiri meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
- Bahan baku peralatan habis pakai;
- Biaya rutin pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi pajak, asuransi, dll.
E. Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program Kegiatan Rutin/Reguler Tahunan
Setelah program dan kegiatan rutin/reuguler dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menghitung estimasi biaya pelaksanaan sehingga dapat diketahui berapa besar biaya yang diperlukan dan dari mana sumber serta kecukupannya. Jika sudah diketahui berapa kebutuhan madrasah/sekolah untuk mmebiayai program dan kegiatan rutin dan reguler, maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana pendanaan.
Rencana pendanaan dibuat untuk memperkirakan sumber dan jumlah dana yang diperkirakan didapat oleh madrasah/sekolah. Beberapa sumber dana yang dapat diharapakan oleh madrasah diantaranya: DIPA, Sumbangan Masyarakat melalui Komite, APBD Kabupaten/Kota, Donatur, dan sebagainya.
F. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
Langkah-langkah pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah diantaranya:
- Menghitung biaya per program atau kegiatan;
- Mengalokasikan biaya/rencana penggunaan uang tersebut kepada sumber-sumber dana sesuai dengan aturan peruntukan dana dari masing-masing sumber dana;
- Menghitung jumlah surplus (kelebihan) atau defisit (kekurangan) penggunaan anggaran.
Karena mengacu pada Rencana Kerja Tahunan, maka Program Kegiatan Strategis Madrasah/Sekolah, Kegiatan Rutin atau Reguler Madrasah/Sekolah, Jadwal Rencana Kerja Tahunan Madrasah/Sekolah, Biaya Rutin atau Reguler Madrasah/Sekolah, Rencana Biaya dan Sumber Pendanaan Program Kegiatan Rutin/Reguler Tahunan Madrasah/Sekolah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah sebaiknya ditampilkan secara deskriptif dilengkapi dengan tabel secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
0 Response to "Penyusunan Rencana Anggaran Kerja dan Program Kegiatan Madrasah/Sekolah"
Post a Comment