Sibadu Aplikasi Web Sistem Informasi Bantuan APBD II / Bansos Pemkab Tegal
Sibadu merupakan akronim dari Sistem Bantuan APBD II, yaitu aplikasi berbasis web sebagai bentuk inovasi mekanisme pengajuan bantuan sosial (kesra/bansos) dari Pemerintah Kabupaten Tegal bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengajuan Bansos dilakukan via offline dengan menyertakan bukti fisik berupa berkas. Namun, disesuaikan dengan perkembangan jaman, maka selanjutnya pengajuannya dilakukan melalui aplikasi web yang dinamakan Sibadu. Tujuannya adalah agar proses yang dilakukan lebih simple dan efisien, sehingga tidak perlu fotocopy SK atau berkas lain. Dengan kata lain, kelak yang bertanggung jawab mutlak adalah kepala sekolah atau madrasah.
Usia Bansos dari Pemkab Tegal untuk PTK sudah sejak tahun 2006 dengan nilai nominal berkisar antara Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- per bulan. Meski dalam pelaksanaannya berpotensi untuk tidak mulus, namun hingga saat ini tidak berakibat buruk terhadap kesan atau citra guru.
Tidak wajib entri data PTK, tapi jika tidak dientrikan tidak mungkin dapat Bansos (kesra).Aplikasi Sibadu berbeda dengan Dapodik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional ataupun Simpatika di wilayah Kementerian Agama. Sibadu merupakan regulasi yang pengaturannya menggunakan ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, bukan dari Pemerintah Pusat. TMT yang dihitung pada Sibadu dimulai sejak PTK yang bersangkutan mengajar atau bekerja di dunia pendidikan baik formal atau non formal, meskipun pernah cuti lama (asal tidak keluar), itu tidak akan terputus.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengajuan Bansos dilakukan via offline dengan menyertakan bukti fisik berupa berkas. Namun, disesuaikan dengan perkembangan jaman, maka selanjutnya pengajuannya dilakukan melalui aplikasi web yang dinamakan Sibadu. Tujuannya adalah agar proses yang dilakukan lebih simple dan efisien, sehingga tidak perlu fotocopy SK atau berkas lain. Dengan kata lain, kelak yang bertanggung jawab mutlak adalah kepala sekolah atau madrasah.
Usia Bansos dari Pemkab Tegal untuk PTK sudah sejak tahun 2006 dengan nilai nominal berkisar antara Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- per bulan. Meski dalam pelaksanaannya berpotensi untuk tidak mulus, namun hingga saat ini tidak berakibat buruk terhadap kesan atau citra guru.
Di tahun 2018, bantuan sosial berupa kesra melalui Si-badu ini diperuntukan bagi seluruh PTK honorer yang berada di wilayah Kabupaten Tegal meliputi SLB, TK/KB/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Namun, karena keterbatasan anggaran, untuk madrasah di tingkat RA/MI/MTs/MA/MK kuatonya baru untuk swasta.Aplikasi web Si-badu ini dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal dan dilakukan penguncian dengan deadline tertentu untuk dilakukan pengambilan data sebagai dasar proses verifikasi penetapan calon penerima bantuan APBD II. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Kepala UPTD atau Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginput/entry (bagi yang belum input), memeriksa kembali, dan memperbaiki atau input ulang data PTK jika ada perubahan akibat dari pembaharuan aplikasi web Si-badu yang dimungkinkan data berubah atau hilang.
- Melakukan cetak Format 1 pada aplikasi dan mengumpulkannya.
- Format 1 untuk TK dan SD Neferi dikumpulkan di masing-masing UPTD Kecamatan.
- Format 1 untuk SMP Negeri, TK/KB/RA, SD/MI, SMP/MTs, MA/SMA/SMK swasta dikumpulkan di Dinas Dikbud.
Pemahaman Umum Tentang Sibadu
- Sistem Informasi Bantuan APBD II (Si Badu) adalah aplikasi yang digunakan untuk pengajuan, verifikasi dan validasi bantuan kesejahteraan untuk PTK Bukan PNS baik berupa Kesra atau Bansos di Kabupaten Tegal mulai Tahun Anggaran 2018.
- Penggunaan, aktivasi, input dan edit data pada aplikasi menggunakan periode waktu tertentu yang akan kami umumkan melalui pemberitahuan resmi baik melalui surat, medsos maupun website resmi Dinas Dikbud.
- PTK yang tidak diinput pada aplikasi dipastikan tidak bisa mendapat bantuan dari APBD II.
- PTK yang telah diinput tidak secara otomatis mendapat bantuan dari APBD II tetapi tetap melalui prosedur administrasi, seleksi kualifikasi dan ketersediaan anggaran.
Petunjuk Teknis Pengisian Aplikasi Sibadu
- Akun masih dalam kondisi terkunci atau aktif (tidak bisa input data PTK).
- Kirim surat permohonan buka akun kepada Kepala Dinas Dikbud paling lambat tanggal 29 Desember 2017. Dilakukan oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Satpen karena diperlukan tanda tangan (format terlampir).
- Buka http://www.si-badu.com masukkan username dan PassWord.
- Masuk menu Profil Sekolah (isi dengan lengkap dan benar, edit jika diperlukan). Untuk keamanan bisa ganti password. jika sudah yakin data benar klik UPDATE.
- Masuk menu Data PTK. (isi dengan lengkap dan benar). Input PTK hanya dari unit kerja induk/pangkal.
- Masuk menu cetak format 1. Jika sudah yakin data diisi dengan benar KLIK Cetak, tanda tangan oleh Kepala dan stempel kemudian bukti cetak kirim ke Bidang PPTK untuk diaktivasi. (waktu untuk pengiriman format 1 mulai tanggal 2 Januari 2018 dan paling lambat menunggu pemberitahuan resmi dari Dinas Dikbud).
- Selama format 1 tidak dikirim ke Dinas Dikbud maka status ajuan bantuan dari APBD II tidak aktif dan tidak bisa diproses.
- Setelah kirim format 1 pastikan status verifikasi menunjukkan aktif (bisa dilihat pada menu profil sekolah).
- Akun yang bisa di proses untuk mendapat bantuan dari APBD II hanya akun yang berstatus aktif (bisa dilihat pada menu Profil Sekolah).
- Sekolah/Madrasah/Satpen tidak akan bisa login jika kami sedang melakukan proses export dan olah data (periode ini akan kami umumkan melalui surat resmi, medsos, dan website resmi Dinas Dikbud).
- Bagi PTK yang lolos untuk mendapat Bantuan (Kesra/Bansos) akan muncul pada Menu Hasil Validasi (poin ini menunggu pemberitahuan dari Dinas Dikbud).
- Proses/tahap untuk SPJ menunggu informasi dari Dinas Dikbud.
Beberapa Catatan yang Perlu Menjadi Perhatian Tentang Sibadu
- Jika sudah mengirim surat permohonan buka akun tetapi aplikasi masih terkunci/aktif agar bersabar dan proaktif menghubungi admin.
- Jika sudah mengirim format 1 tetapi status verifikasi belum aktif agar bersabar dan proaktif menghubungi admin.
- Pelajari dan pahami alur aplikasi lalu pantau status verifikasi karena data yang bisa diproses hanya yang berstatus verifikasi aktif.
- Data menjadi tanggungjawab mutlak kepala Sekolah/Madrasah/Satpen.
Data Administrasi Pengisian Aplikasi Web Sibadu
Pada proses input atau entri data Aplikasi Web Si Badu diperlukan beberapa informasi yang terkait dengan profil sekolah atau madrasah dan data PTK honorer yang bersangkutan. Berikut beberapa data yang diperlukan untuk mengisi Formulir Aplikasi Si Badu
Data Profil Sekolah
- Nama Sekolah/Madrasah
- Jenjang Sekolah/Madrasah (PAUD, RA/TK, MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK)
- Status Sekolah (Negeri/Swasta)
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
- Kecamatan
- Desa Kelurahan
- Nama Kepala Sekolah
- NIPY (NIP bagi sekolah Negeri)
- Nomor HP
- User Name (Settingan Default menggunakan NPSN tapi bisa diganti)
- Password (Password awal 12345 direkomendasikan untuk dirubah)
Data PTK
- Nama
- Status: (1. PTT HONOR PEMDA; 2. WIYATA BHAKTI/HONORER; 3. GURU TETAP YAYASAN; 4. GURU TIDAK TETAP YAYASAN; 5. KARYAWAN TETAP YAYASAN; 6. KARYAWAN TIDAK TETAP YAYASAN)
- NIK
- NUPTK PEG ID
- TUGAS UTAMA (1. GURU; 2. ADMINISTRASI; 3. PERPUSTAKAAN; 4. LABPRATORIUM; 5. PENJAGA; 6. PESURUH; 7. SATPAM; 8. OPERATOR; 9. BENGKEL; 10. PTK LAINNYA; 11. KEPALA SEKOLAH)
- Pendidikan
- Mapel Diampu
- Mengajar Tempat Lain
- Jam/Minggu
- TMT : (Tanggal: ...... Bulan: ................. Tahun: ......)
- Gaji Perbulan
- Sertifikasi (TIDAK / YA)
- Tanggal Lahir (Tanggal: …… Bulan: ………………… Tahun: ……)
- Keanggotaan Organisasi Profesi: (1. TIDAK ADA; 2. PGRI; 3. IGTKI; 4. IGRA; 5. HIMPAUDI; 6. PGSI; 7. FPTK; 8. PERGUNU)
- Nomor HP
Masih terkunci pak
ReplyDeleteAplikasi akan dibuka sesuai dengan jadwal masing-masing tingkat sekolah atau madrasah serta organisasi penyalur...
Deletesarate opo saja toh pak biar iso dapet..??
ReplyDeleteApa harus dg tmt minimal??
Sepertinya berkaitan dengan TMT dan jumlah jam mengajar.
DeleteKalo gak dapat seharusnya ada pemberitauan...kasian..penerima yang seharusnya dapat,jd gak dapat. Karena tidak ada pembetulan. Nunggu tahap berikutnya lama 3bulan, bagi honorer itulah yang di tunggu2.
ReplyDeleteSemoga saja tahun berikutnya yang berhak dapat semua...
Delete