Direktorat Pendidikan Madrasah

Kementerian Agama merupakan sebuah Kementerian yang termasuk paling awal berdiri jika dibandingkan dengan Kementerian lainnya. Kementerian ini berdiri pada tanggal 3 Januari 1946.

Sejarah Berdirinya Direktorat Pendidikan Madrasah

Perjalanan Direktorat Pendidikan Madrasah merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari lahirnya Kementerian Agama. Pada awal berdirinya, bidang Pendidikan Islam pada masa pemerintahan orde lama difokuskan pada pengembangan dan pembinaan madrasah serta pendidikan Islam di sekolah umum. Bidang ini ditangani dan selanjutnya diberi nama Bagian Pendidikan Agama yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir;
  2. Memberi pengetahuan umum di madrasah;
  3. Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Selanjutnya, pada tahun 1950 Bagian Pendidikan Agama berkembang dan berubah nama menjadi Jawatan Pendidikan Agama di Kementerian Agama. Fokus dari bagian ini tetap pada 3 aspek, yaitu:
  1. Memberi pengajaran pada sekolah negeri;
  2. Memberi pengetahuan umum di madrasah; dan
  3. Mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri.
Pada perkembangan selanjutnya, tahun 1968, Jawatan Pendidikan Agama berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).

Madrasah mencatat bahwa nama ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama sebagai konsekuensi diterbitkannya Keppres tentang Susunan Organisasi Departemen/Kementerian yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama. Perubahan nama berikutnya menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1978 jo Keputusan Menteri Agama nomor 6 Tahun 1979, merubah nomenklatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri;
  3. Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
  4. Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam;
  5. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
Tahap berikutnya, nomenklatur Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam berdasarkan Keputusan Presiden nomor 165 Tahun 2000 jo dengan Keputusan Menteri Agama nomor 1 Tahun 2001.

Adapun susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum;
  3. Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
  4. Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam;
  5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
Sehingga dapat dikatakan bahwa secara umum lahirnya Direktorat Pendidikan Madrasah terlahir dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama nomor 1 Tahun 2001. Keputusan Menteri Agama RI nomor 3 Tahun 2006 menetapkan bahwa susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merubah nama Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum menjadi Direktorat Pendidikan Madrasah. Selengkapnya susunan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pendidikan Madrasah;
  3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  4. Direktorat Perguruan Tinggi Islam;
  5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Nomenklatur Direktorat Pendidikan Madrasah tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama.

Direktorat yang kemudian sampai saat ini bernama Direktorat Pendidikan Madrasah yang dipimpin oleh seorang Direktur. Dalam perkembangannya, beban tugas dan cakupan kerja Direktorat Pendidikan Madrasah semakin banyak dan luas sehingga melakukan pemekarkan diri menjadi dua Direktorat, yakni:
  1. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah;
  2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pemekaran ini didasarkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 42 Tahun 2016 sebagai payung hukumnya.

Sejak awal berdiri hingga tahun 2017, Direktorat ini telah dipimpin 14 Direktur. Adapun nama-nama Direktur tersebut adalah sebagai berikut:
  • Drs. Zaini A. Syis
  • Drs. H. Ali Hasan
  • Drs. Aya Sofia M.Ed
  • Drs. Zamakhsyari Dhofier, MA
  • Dr. Husni Rahim
  • Drs. Abdul Azis, MA
  • Dr. Bambang Pranowo
  • Dr. Abdullah Sukarta
  • Dr. Mohammad Irfan
  • Drs. Firdaus Basyuni, M.Pd
  • Drs. Ace Saefudin, M.A
  • Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag
  • Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan M.A.
  • Dr. H. A. Umar, MA.

Visi dan Misi Direktorat Pendidikan Madrasah

Dikutip dari situs resmi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) dalam https://madrasah2.kemenag.go.id/, Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mempunyai visi:
Terwujudnya kelembagaan pendidikan Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibdtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang islami, bermutu, populis, dan mandiri; serta mampu menjadikan peserta didiknya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai iptek, dan mampu mengaktualisasikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah yaitu:
  1. Memperkuat identitas pendidikan Islam pada setiap jenjang pendidikan RA, MI, MTs, dan MA;
  2. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia pendidikan RA, MI, MTs dan MA;
  3. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
Pendidikan Madrasah, program maupun lembaga pendidikannya dikembangkan agar mempunyai ciri khas yang menjadi keunikan komparatif (Comparative uniqueness) dari sub sistem pendidikan nasional lainnya yaitu:
  • Pendidikan Madrasah menempatkan nilai-nilai islam dan budaya luhur bangsa sebagai spirit atau semangat dalam proses pengelolaaan dan pembelajaran yang ditandai dengan intensitas serta kuantitas pembelajaran agama islam, penciptaan suasana keberagaman islam dalam lembaga pendidikan, penyediaan referensi dan sarana aktivitas keagamaan, serta keteladanan dalam pelaksanaan keagamaan Islam;
  • Pendidikan madrasah bersifat holistic yang memadukan pengembangan manusia seutuhnya yang seimbang antara aspek jasmani dan rohani; akidah, ibadah, mu’amalah, aklakul karimah; ilmu agama dan ilmu pengetahuan juga teknologi; nilai tradisi dan modern; serta kearifan lokal dalam dinamika global;
  • Pendidikan Madrasah menjujung tinggi nilai-nilai amanah; tafaqquh fi Al Din kesetaraan, kebangsaan, kebhinekaan, pemberdayaan, pembudayaan profesional dan bermutu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pada pasal 165 Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  4. Fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  5. Fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; dan pelaksanaan administrasi direktorat.
Susunan organisasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
  4. Subdirektorat Kesiswaan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kebijakan Strategis
  1. Peningkatan Sarana dan Prasarana RA/BA Bermutu;
  2. Peningkatan Sarana dan Prasarana MI, MTs & MA dalam Rangka Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Pengembangan Mutu RA/BA, MI, MTs dan MA;
  4. Perluasan Kerjasama dan Bantuan Lembaga Donor (MEDP dan Akreditasi melalui AusAid);
  5. Penguatan Ciri Khas dan Regulasi Pendidikan Madrasah;
  6. Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu melalui Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA;
  7. Percepatan Akreditasi Madrasah;
  8. Kompetisi dan Peningkatan Daya Saing Lembaga Madrasah;
  9. Peningkatan Citra, Tata Kelola / Manajemen & Akuntabilitas Pendidikan.

Tag:
Direktorat Pendidikan Madrasah;
Madrasah Tsanawiyah dalam Bahasa Arab
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Aliyah
Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Aliyah Negeri.
Sri Kuncoro SP Allah Is My Power
Fb | Ig | WA | Youtube

0 Response to "Direktorat Pendidikan Madrasah"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel