Direktorat Pendidikan Madrasah
Kementerian Agama merupakan sebuah Kementerian yang termasuk paling awal berdiri jika dibandingkan dengan Kementerian lainnya. Kementerian ini berdiri pada tanggal 3 Januari 1946.
Madrasah mencatat bahwa nama ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama sebagai konsekuensi diterbitkannya Keppres tentang Susunan Organisasi Departemen/Kementerian yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama. Perubahan nama berikutnya menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1978 jo Keputusan Menteri Agama nomor 6 Tahun 1979, merubah nomenklatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :
Adapun susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam adalah sebagai berikut:
Direktorat yang kemudian sampai saat ini bernama Direktorat Pendidikan Madrasah yang dipimpin oleh seorang Direktur. Dalam perkembangannya, beban tugas dan cakupan kerja Direktorat Pendidikan Madrasah semakin banyak dan luas sehingga melakukan pemekarkan diri menjadi dua Direktorat, yakni:
Sejak awal berdiri hingga tahun 2017, Direktorat ini telah dipimpin 14 Direktur. Adapun nama-nama Direktur tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
Tag:
Direktorat Pendidikan Madrasah;
Madrasah Tsanawiyah dalam Bahasa Arab
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Aliyah
Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Aliyah Negeri.
Sejarah Berdirinya Direktorat Pendidikan Madrasah
Perjalanan Direktorat Pendidikan Madrasah merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari lahirnya Kementerian Agama. Pada awal berdirinya, bidang Pendidikan Islam pada masa pemerintahan orde lama difokuskan pada pengembangan dan pembinaan madrasah serta pendidikan Islam di sekolah umum. Bidang ini ditangani dan selanjutnya diberi nama Bagian Pendidikan Agama yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:- Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir;
- Memberi pengetahuan umum di madrasah;
- Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
- Memberi pengajaran pada sekolah negeri;
- Memberi pengetahuan umum di madrasah; dan
- Mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri.
Madrasah mencatat bahwa nama ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama sebagai konsekuensi diterbitkannya Keppres tentang Susunan Organisasi Departemen/Kementerian yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama. Perubahan nama berikutnya menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Keputusan Presiden nomor 30 Tahun 1978 jo Keputusan Menteri Agama nomor 6 Tahun 1979, merubah nomenklatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri;
- Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam;
- Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
Adapun susunan Organisasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum;
- Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
- Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam;
- Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Madrasah;
- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Direktorat Perguruan Tinggi Islam;
- Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat yang kemudian sampai saat ini bernama Direktorat Pendidikan Madrasah yang dipimpin oleh seorang Direktur. Dalam perkembangannya, beban tugas dan cakupan kerja Direktorat Pendidikan Madrasah semakin banyak dan luas sehingga melakukan pemekarkan diri menjadi dua Direktorat, yakni:
- Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah;
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sejak awal berdiri hingga tahun 2017, Direktorat ini telah dipimpin 14 Direktur. Adapun nama-nama Direktur tersebut adalah sebagai berikut:
- Drs. Zaini A. Syis
- Drs. H. Ali Hasan
- Drs. Aya Sofia M.Ed
- Drs. Zamakhsyari Dhofier, MA
- Dr. Husni Rahim
- Drs. Abdul Azis, MA
- Dr. Bambang Pranowo
- Dr. Abdullah Sukarta
- Dr. Mohammad Irfan
- Drs. Firdaus Basyuni, M.Pd
- Drs. Ace Saefudin, M.A
- Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag
- Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan M.A.
- Dr. H. A. Umar, MA.
Visi dan Misi Direktorat Pendidikan Madrasah
Dikutip dari situs resmi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) dalam https://madrasah2.kemenag.go.id/, Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mempunyai visi:Terwujudnya kelembagaan pendidikan Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibdtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang islami, bermutu, populis, dan mandiri; serta mampu menjadikan peserta didiknya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai iptek, dan mampu mengaktualisasikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Misi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah yaitu:
- Memperkuat identitas pendidikan Islam pada setiap jenjang pendidikan RA, MI, MTs, dan MA;
- Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia pendidikan RA, MI, MTs dan MA;
- Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA;
- Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
- Pendidikan Madrasah menempatkan nilai-nilai islam dan budaya luhur bangsa sebagai spirit atau semangat dalam proses pengelolaaan dan pembelajaran yang ditandai dengan intensitas serta kuantitas pembelajaran agama islam, penciptaan suasana keberagaman islam dalam lembaga pendidikan, penyediaan referensi dan sarana aktivitas keagamaan, serta keteladanan dalam pelaksanaan keagamaan Islam;
- Pendidikan madrasah bersifat holistic yang memadukan pengembangan manusia seutuhnya yang seimbang antara aspek jasmani dan rohani; akidah, ibadah, mu’amalah, aklakul karimah; ilmu agama dan ilmu pengetahuan juga teknologi; nilai tradisi dan modern; serta kearifan lokal dalam dinamika global;
- Pendidikan Madrasah menjujung tinggi nilai-nilai amanah; tafaqquh fi Al Din kesetaraan, kebangsaan, kebhinekaan, pemberdayaan, pembudayaan profesional dan bermutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
- Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; dan pelaksanaan administrasi direktorat.
- Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi;
- Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
- Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
- Subdirektorat Kesiswaan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Peningkatan Sarana dan Prasarana RA/BA Bermutu;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana MI, MTs & MA dalam Rangka Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Pengembangan Mutu RA/BA, MI, MTs dan MA;
- Perluasan Kerjasama dan Bantuan Lembaga Donor (MEDP dan Akreditasi melalui AusAid);
- Penguatan Ciri Khas dan Regulasi Pendidikan Madrasah;
- Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu melalui Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA;
- Percepatan Akreditasi Madrasah;
- Kompetisi dan Peningkatan Daya Saing Lembaga Madrasah;
- Peningkatan Citra, Tata Kelola / Manajemen & Akuntabilitas Pendidikan.
Tag:
Direktorat Pendidikan Madrasah;
Madrasah Tsanawiyah dalam Bahasa Arab
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Aliyah
Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Aliyah Negeri.
0 Response to "Direktorat Pendidikan Madrasah"
Post a Comment