Evaluasi Diri Madrasah Gerbang Menuju Peningkatan Mutu Pendidikan
Setiap madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misinya dengan mengoptimalkan pelaksanaan serta pemanfaatan Evaluasi Diri Madrasah atau EDM.
Pada Pengoptimalan pelaksanaan dan pemanfaatn EDM, diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri.
Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.
A. Pengertian Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikatorindikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah.
B. Tujuan EDM
- Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
- Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
- Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
- Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
C. Manfaat EDM
- Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
- Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
- Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
- Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
- Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
- Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
- Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
- Bahan penyusunan RKAM.
- Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
D. Prinsip Penyusunan EDM
- Integritas: dilakukan secara jujur.
- Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
- Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
- Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat.
- Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
- Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam EMIS dan SIMPATIKA yang terintegrasi dengan e-RKAM.
- Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan.
- Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.
E. Pelaksana EDM
EDM dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah. Dalam pelaksanaannya, TPM dibantu oleh bendahara madrasah/operator yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.
1. Kriteria TPM
- Memiliki integritas.
- Memahami konsep peningkatan dan pengembangan madrasah.
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan madrasah.
2. Keanggotaan TPM
Anggota TPM sekurang-kurangnya terdiri dari 8 orang, yang melibatkan berbagai unsur di madrasah, meliputi kepala madrasah, bendahara madrasah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa selain komite madrasah, operator, yayasan (bagi madrasah swasta) dan perwakilan siswa (pada jenjang MTs dan MA/MAK).
Adapun susunan keanggotaan TPM sebagai berikut:
- Penanggung jawab: Kepala Madrasah
- Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
- Sekretaris: satu orang dari unsur guru
- Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.
3. Tugas Pokok TPM Madrasah
- Melakukan EDM secara kontinyu.
- Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
- Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
- Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.
- Tahapan Penyusunan EDM
- Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
- Pembentukan TPM.
- Pelatihan EDM kepada TPM.
- Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh TPM.
- Penetapan tingkat setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
- Pengisian instrumen oleh TPM dibantu operator madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang tidak memiliki akses internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
- Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah melalui form yang tersedia.
- Pengiriman hasil pengisian EDM oleh TPM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.
Alur data EDM online otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem sebagaimana pada Gambar. Sedangkan pengisian hasil EDM secara semi online akan diatur secara terpisah.
Di tingkat madrasah, hasil EDM digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan program/kegiatan peningkatan dan pengembangan madrasah baik jangka menengah (Renstra/RKJM/RKM) maupun jangka pendek/tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAKL/RKAM).
Sementara bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, hasil EDM menjadi masukan dalam penyusunan perencanaan. Alur hubungan EDM dengan dokumen lain dalam siklus perencanaan secara menyeluruh disajikan dalam Gambar
Pada level madrasah, EDM harus digunakan sebagai pijakan dalam menyusun Renstra/RKJM, kemudian diperinci dalam program dan kegiatan tahunan dalam RKAM/RKAKL. Hasil EDM seluruh madrasah dalam lingkup kabupaten/kota harus dapat dijadikan sebagai masukan bagi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dalam menyusun renstra. Bahkan Kantor Wilayah Kemenag dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, harus menjadikan hasil EDM sebagai masukan dalam penyusunan renstra dan kebijakan lainnya.
0 Response to "Evaluasi Diri Madrasah Gerbang Menuju Peningkatan Mutu Pendidikan"
Post a Comment